fahmiyunus@gamil.comahmiyunus@gamil.comMencari tahu duduk perkara secara jelas ada apa sebenarnya antara perusahaan PT Lhoong Setia Mining dengan warga setempat, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, pada Juli 2008 sempat mengajak warga dari Kecamatan Lhoong untuk duduk bersama. Hadir dalam musyawarah yang digelar di kantor Walhi Aceh itu beberapa kalangan kativis di Banda Aceh/ Aceh Besar.
“Hingga saat ini antara PT Lhoong Setia Mining dengan masyarakat keseluruhan belum ada satu kesepakatan pun. Sebelumnya, pernah diadakan pertemuan dengan pihak sekretariat PT Lhoong Setia mining. Pihak Lhoong Setia Mining meminta mengukur tanah untuk rencana pembebasan lahan. Masyarakat meminta sebelum mengukur, sebaiknya ada duduk mufakat dulu,” ujar Abbas Ali, Imum Mukim Blang Mee, Kecamatan Lhoong membuka wacana awal musyawarah.
Sementara itu, menurut salah seorang peserta musyawarah lainnya, Said Haris, hal yang mengganjal dalam permasalahan tambang bijih besi tersebut adalah masalah dampak lingkungan, di samping juga masalah harga tanah.
“Kami tidak terfokus pada harga yang ditawarkan PT sebesar Rp150.000,- sebagai harga mati. Kalaupun Pak Alfian (Dirut PT Lhoong Setia Mini-red)) menawarkan Rp30.000,- atau Rp50.000,- mungkin tidak akan ada masalah,” ujarnya yang menginginkan keterbukaan pihak perusahaan.
Terkait tumpang tindih persoalan harga tersebut, Herlis dari SoRAK Aceh yang juga hadir hari itu meminta persoalan harga tanah tidak didiamkan berlarut-larut.
Said Haris yang juga merupakan salah seorang masyarakat Lhoong, mengungkapkan bahwa persolan harga tanah warga di sana sudah berlarut sejak November 2007, sedangkan PT Lhoong Setia Mining terus beroperasi. Dia menuding pihak pemerintahan, baik bupati maupun gubernur hanya diam saja. Masih menurut Said, yang melemahkan masyarakat terhadap kasus ini adalah masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah dan tanah tersebut hanya diakui sebagai tanah ulayat yang diwarisi secara turun temurun.
“Sebenarnya pihak perusahaan melalui Pak Alfian, yang menawarkan kepada kami berapa harga yang kami kehendaki, kami menjawab sesuai keinginan kami. Namun, setelah kami jelaskan harganya dan kami katakan bahwa harga itu belum termasuk harga tanaman keras di atasnya, dia malah menjawab itu tidak mungkin,” beber Said.
Oki Kurniawan, dari Walhi, menimpali, sebenarnya Dirut PT Lhoong Setia Mining hanya menawarkan harga Rp5.000 per meter. Jerry Patras, pihak investor, kemudian melakukan negosiasi hingga harga menjadi Rp10.000 per meter.
Mustika, salah seorang tokoh adat Kecamatan Lhoong, menanggapi, jika harga yang ditawarkan PT hanya Rp10.000,- itu sama dengan pelecehan. Makanya warga meminta harga yang sesuai.
“Saya pernah melakukan ujicoba terhadap kandungan bijih besi dengan cara yang sederhana. 1 dumtruk dengan berat 5 ton dihancurkan dengan kasar. Didapati harga bijih besi yang bersih hanya 3 ton, nilai 33 %. Saya menganggap 33% itu dari bijih besi kotor yang belum diolah lebih lanjut. Dengan harga 150 dolar per ton yang jika dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp2.250.000,-. Hitungan saya hingga akhir bulan lalu dengan muatan 10.000 per tronton dengan asumsi 33% didapati sekitar Rp41.000.000,-. Seandainya nilai ini bisa dinikmati oleh pemilik tanah, saya perkirakan sudah ada hak yang punya tanah sekitar Rp416.000.000,- per hektar. Asumsi ini masih hitungan kasarnya, tapi sudah begitu besar nilainya. Kalau dihitung lebih teliti mungkin harganya bisa lebih dari Rp416.000.000,” rinci Mustika.
Kechik GampĂ´ng Jantang, Ilyas AR, menimpali, PT Lhoong Setia Mining hanya bisa mengumbar-umbar janji kepada masyarakat. Dia membeberkan bahwa pihak PT pernah menjanjikan dokumen dari notaris kepada masyarakat Desa Jantang, tetapi hingga hari ini belum ada buktinya. “Satu lagi, belum ada satu pun kesepakatan antara perusahaan dengan warga,” tandasnya.
Said Aris yang kembali membuka suara menyatakan, langkah yang mesti tetap dipertahankan warga adalah mempertahankan tanahnya. Kalau memang perusahaan tidak bisa menaikkan harga lagi, dia menyarankan langkah terakhir untuk itu menemui gubernur. “Dan kalau gubernur juga berpihak kepada PT Lhoong, maka ‘tembok berlin’ yang akan kita bangun. Kita akan sampaikan ke pusat landasan hukum yang kita buat,” pungkasnya.
Imum Mukim Abbas, menuturkan, harga sewa pakai lahan hanya disepakati untuk jangka waktu 10 tahun. Lebih dari itu, mereka harus memperbarui kembali kotrak terhadap sewa pakai lahan. Untuk mengatasi masalah tersebut, kata dia, harus ada sebuah tim yang terdiri atas tokoh masyarakat, pemilik lahan yang bersangkutan, dan orang yang mengetahui situasi pasti daerah dimaksud. Hanya saja, butuh waktu dan dana untuk melakukan semua hal tersebu
Gubernur Irwandi Yusuf: Pabrik Pengolahan Bijih Besi Perlu Dibangun di Aceh
Rabu, 26 Mei 2010 09:25:29 WIB
Banda Aceh - Perusahaan pertambangan yang saat ini melakukan eksploitasi biji besi diminta agar dapat segera membangun pabrik pengolahan di Aceh, tidak langsung mengekspor bahan baku tersebut ke negara lain untuk diolah seperti ke China.
Dengan adanya pabrik pengolahan bijih besi tersebut langsung di lokasi tambang, selain akan mampu menampung tenaga kerja untuk masyarakat sekitar juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten setempat.
"Harapan saya, sebagai investor yang melakukan eksploitasi di Aceh, mereka harus membangun pabrik pengolahan bijih besi sebagai bahan mentah menjadi bahan setengah jadi di area pertambangan,"ujar Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kepada wartawan, Selasa (25/5).
Pernyataan itu disampaikannya terkait ekspor sebanyak 18.000 ton bijih besi asal Lhoong Kabupaten Aceh Besar, ke China sejak Desember 2008 hingga saat ini. Ekspor bijih besi dilakukan sebuah perusahaan tambang PT Lhoong Setia Mining (LSM) yang melakukan eksploitasi.
Sebenarnya akan lebih bagus kalau bijih besi itu bisa diolah di Aceh dan menguntungkan bagi kita. Karena kalau yang diekspor itu bahan baku, tentu biaya untuk pengangkutan kapal akan lebih mahal setiap tonnya yang bersama bijih besi itu juga terdapat tanah atau benda-benda lain yang tidak dipakai.
Gubernur juga membantah bahwa yang ditambang oleh PT LSM di Kecamatan Lhoong itu juga terdapat emas. "Tidak ada teorinya, bersama besi itu ada unsur emas di dalamnya. Makanya saya minta kepada kita semua agar tidak bicara ke publik dulu sebelum semuanya jelas. Jangan yang masih spekulatif pun disampaikan, sehingga masyarakat langsung menanggapinya secara negatif," ujarnya.
Sementara menyangkut permintaan dan desakan sebagian kalangan yang meminta Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar segera mencabut izin dan menutup operasional eksploitasi tambang biji besi yang dilakukan PT Lhoong Setia Mining (LSM) di Kecamatan Lhoong Aceh Besar, menurut Gubernur, itu belum bisa dilakukan.
Namun, jika itu tetap dipaksakan juga, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi investor yang akan takut masuk ke Aceh untuk menanamkan modalnya guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ini tidak boleh kita lakukan sembarangan yang nantinya akan merugikan kita sendiri. Jadi permintaan penutupan perusahaan tambang, tidak dapat dilakukan karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan para investor yang berencana ke Aceh," ujar Irwandi Yusuf dalam pertemuan antara PT LSM dengan masyarakat Lhoong yang difasilitasi DPRA di gedung dewan setempat, Senin (24/5).
Tidak Ada Masalah
Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, PT LSM sama sekali tidak ada masalah menyangkut perizinan maupun Amdal, semuanya telah dikantongi bahkan sejak semula dirinya telah meminta pihak LSM untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk kepentingan Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Besar.
Retribusi yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak PT LSM sesuai dengan permintaannya menyepakati hingga 25 persen bagi hasil dari laba bersih yang didapatkan perusahaan. Itu diberikan setiap kali pengapalan biji besi dilakukan.
"Dari jumlah persentase tersebut sebanyak 10 persen diperuntukkan bagi Pemkab Aceh Besar dan 15 persen lagi untuk Pemerintah Aceh," jelasnya.
Untuk menjawab berbagai persoalan yang timbul belakangan ini, Irwandi menyatakan perlu dibentuk tim terpadu bersama Pemerintah Aceh dan DPRA yang nantinya akan melihat apakah keberadaan PT LSM telah sesuai aturan atau belum.
Menyangkut persoalan ganti rugi tanah juga harus sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat Lhoong serta tidak menakutkan bagi investor karena nanti harga tanah di Aceh makin mahal. (Analisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar